
-Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati mengatakan akan ada sanksi administratif untuk pedagang pasar, pemilik toko, dan pusat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik.
Sanksi itu tercantum dalam Peraturan Gubernur atau Pergub pembatasan penggunaan kantong plastik yang sedang menunggu disahkan.
"Pertama, berupa surat teguran," kata Rahmawati kepada Tempo, Kamis, 3 Januari 2019.
Rahmawati mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup akan memberikan tiga kali surat teguran kepada pelanggar aturan. Bila tetap melanggar, sanksi dalam bentuk baru uang akan diterapkan. "Sanksi uang paksa. Bersikasar antara Rp 5 - 25 juta," kata diaNamun, Rahmawati mengatakan sanksi akan diterapkan pasca enam bulan Pergub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selama proses menunggu penerapan sanksi, Dinas akan memberikan sosialisasi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan draf Pergub pembatasan penggunaan kantong plastik sudah diserahkan kepada Anies. Ia berharap pergub diteken pekan ini.
"Sudah tinggal nunggu tanda tangan doang nih. Enggak ada kendala," kata Isnawa saat ditemui di Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu, 2 Januari 2019.
No comments:
Post a Comment