Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Wisnu Wardhana ditangkap di Jalan Kenjeran, pada Rabu 9 Januari 2019 sekitar pukul 06.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Jawa Timur Teguh Darmawan mengatakan sebelum melakukan penangkapan itu, Kejaksaan Surabaya memberikan peringatan selama tiga pekan untuk memastikan keberadaan Wisnu.
"Baru setelah itu kami mendapatkan informasi pasti dan dilakukan penangkapan terhadap terpidana Wisnu Wardhana di Jalan Kenjeran tepatnya di depan gang Jalan Lebak Jaya II," katanya, Rabu 9 Januari 2018.
Wisnu Wardhana telah buron selama tiga bulan dalam kasus ini. Sebelumnya, Mahkamah Agung lewat keputusan Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018 menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara, serta mewajibkan Wisnu Wardhana membayar uang pengganti sebesar Rp1.566.150.733, subsider tiga tahun penjara.
Wisnu dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013.
Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka bersama Dahlan Iksan yang saat itu menjabat sebagai direktur utama PT Panca. Dalam persidangan, terungkap bahwa pelepasan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung pada 2003 tidak melalui proses lelang. Dalam hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, negara dirugikan Rp 11 miliar.
Dalam persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa mengajukan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan penjara kepada Wisnu. "Menyatakan terdakwa Wisnu Wardhana secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Trimo saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 24 Maret 2017.
Namun, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya hanya memvonis Wisnu Wardhana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua majelis hakim Tahsin saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jumat petang, 7 April 2017.
Wisnu Wardhana kemudian menyatakan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi hanya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. Kemudian jaksa melakukan kasasi. Dalam putusan Mahkamah Agung Wisnu Wardhana divonis 6 tahun penjara. Mahkamah Agung menilai Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulungagung pada tahun 2013.
Wisnu Wardhana akhirnya dieksekusi Kejaksaan Agung hari ini. Usai ditangkap, terpidana kemudian digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani beberapa pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum dibawa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo.
"Terpidana akan menjalani hukuman selama 6 tahun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung terkait dengan kasus pengalihan aset PT PWU Jatim," kata Kajari Surabaya Teguh Darmawan
No comments:
Post a Comment