Go-Jek Dilarang Mengaspal di Filipina Karena Alasan Ini - Jenjang Media

Indonesia

Wednesday, 9 January 2019

Go-Jek Dilarang Mengaspal di Filipina Karena Alasan Ini

GO-JEK berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Queenrides mengadakan safety riding workshop khusus untuk para mitra driver perempuan GO-JEK di   Kantor GO-JEK Pasaraya, Jakarta pada Selasa, 27 November 2018. TEMPO/Wisnu Andebar Langkah perusahaan teknologi Go-Jek melakukan ekspansi ke Filipina terganjal. Badan regulasi transportasi Filipina melarang ekspansi Go-Jek ke negara tersebut karena isu kepemilikan saham asing.

Keputusan pemerintah Filipina membuat rencana Go-Jek menjadi penguasa dalam pasar ride hailing atau layanan berbagi kendaraan terbesar di Asia Tenggara terganjal. Saat ini pasar ride hailing masih dikuasai pesaing Go-Jek yaitu Grab.
Martin Delgra, Chairman The Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB) telah menolak permintaan anak usaha Go-Jek untuk masuk ke Filipina. Anak usaha Go-Jek, Velox Technology Philippines Inc, dinilai tak memenuhi kriteria yang disyaratkan pemerintah. "Velox tidak memenuhi persyaratan kewarganegaraan dan aplikasi tidak terverifikasi sesuai dengan aturan kami,"
Dalam aturannya, pemerintah Filipina mensyaratkan Go-Jek harus bermitra dengan perusahaan lokal. Syaratnya 40 persen saham Go-Jek di Filipina dikuasai perusahaan lokal. Sedangkan menurut Delgra, seluruh saham Velox dimiliki oleh Go-Jek. Hal ini berbeda dengan Grab yang bermitra dengan perusahaan lokal MyTaxi.PH Inc. di Filipina.
Go-Jek didirikan di Jakarta pada 2011. Tahun lalu, Go-Jek mendapat kucuran investasi sebesar US$ 500 juta untuk berekspansi ke Vietnam, Singapura, Thailand dan Filipina. Persaingan kian ketat dengan Grab setelah perusahaan melakukan merger dengan Uber.
Ihwal terganjalnya ekspansi ke Filipina, Go-Jek menyatakan "Kami terus bekerjasama dengan LTFRB dan berbagai badan pemerintahan lainnya dalam upaya kami menyediakan solusi transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat Filipina."






kata Delgra.

No comments:

Post a Comment

Saran dan Kritik

Name

Email *

Message *