Langkah perusahaan teknologi Go-Jek melakukan
ekspansi ke Filipina terganjal. Badan regulasi transportasi Filipina
melarang ekspansi Go-Jek ke negara tersebut karena isu kepemilikan saham
asing.
Keputusan
pemerintah Filipina membuat rencana Go-Jek menjadi penguasa dalam pasar
ride hailing atau layanan berbagi kendaraan terbesar di Asia Tenggara
terganjal. Saat ini pasar ride hailing masih dikuasai pesaing Go-Jek
yaitu Grab.
Martin Delgra, Chairman The Land Transportation
Franchising and Regulatory Board (LTFRB) telah menolak permintaan anak
usaha Go-Jek untuk masuk ke Filipina. Anak usaha Go-Jek, Velox
Technology Philippines Inc, dinilai tak memenuhi kriteria yang
disyaratkan pemerintah. "Velox tidak memenuhi persyaratan
kewarganegaraan dan aplikasi tidak terverifikasi sesuai dengan aturan
kami,"
Dalam aturannya, pemerintah Filipina mensyaratkan Go-Jek harus
bermitra dengan perusahaan lokal. Syaratnya 40 persen saham Go-Jek di
Filipina dikuasai perusahaan lokal. Sedangkan menurut Delgra, seluruh
saham Velox dimiliki oleh Go-Jek. Hal ini berbeda dengan Grab yang
bermitra dengan perusahaan lokal MyTaxi.PH Inc. di Filipina.
Go-Jek
didirikan di Jakarta pada 2011. Tahun lalu, Go-Jek mendapat kucuran
investasi sebesar US$ 500 juta untuk berekspansi ke Vietnam, Singapura,
Thailand dan Filipina. Persaingan kian ketat dengan Grab setelah
perusahaan melakukan merger dengan Uber.
Ihwal terganjalnya ekspansi ke Filipina, Go-Jek menyatakan
"Kami terus bekerjasama dengan LTFRB dan berbagai badan pemerintahan
lainnya dalam upaya kami menyediakan solusi transportasi yang sangat
dibutuhkan masyarakat Filipina."
kata Delgra.
Wednesday, 9 January 2019
Go-Jek Dilarang Mengaspal di Filipina Karena Alasan Ini
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment