Diduga Terlibat Penipuan, Miliarder Jepang Jadi Buronan Filipina - Jenjang Media

Indonesia

Tuesday, 8 January 2019

Diduga Terlibat Penipuan, Miliarder Jepang Jadi Buronan Filipina

Miliarder Jepang, Kazuo Okada. Sumber: calvinayre.com
 Pengadilan Filipina memerintahkan penangkapan miliarder asal Jepang, Kazuo Okada. Permintaan itu diterbitkan sebulan setelah Kementerian Kehakiman Filipina merekomendasikan pengajuan gugatan hukum terhadap Okada atas dugaan telah melakukan tiga kasus penipuan.
Satu diantara tiga tuduhan penipuan yang dilakukan Okada diantaranya penggelapan uang perusahaan sebesar US$ 3,15 juta atau setara dengan Rp 44 miliar yang dilakukan semasa menjabat sebagai CEO Tiger Resort sebuah perusahaan operator kasion di Filipina.
 Rolando How, Hakim dari Pengadilan Kota Parañaque,  Filipina, memerintahkan Biro Investigasi Nasional dan Kepolisian Nasional Filipina untuk mendatangkan Okada ke persidangan. Surat perintah penangkapan terhadap Okada telah dikeluarkan pada Jumat, 4 Januari 2019 dan diumumkan secara terbuka pada Minggu, 6 Januari 2019Untuk ketiga tuntutan hukum terhadapnya, Okada dikenai uang jaminan sebesar 348 ribu peso atau sekitar Rp 100 juta rupiah. Menanggapi tuntutan hukum terhadapnya, miliarder asal Jepang itu telah mengajukan pada Kementerian Kehakiman agar dilakukan peninjauan ulang. Sebab Okada menilai tuduhan terhadapnya tidak berdasar.
Penasihat hukum Okada, Reody Anthony Balisi, belum mau berkomentar mengenai perintah penangkapan terhadap kliennya.
Sebelumnya pada tahun lalu, Okada dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Tiger Resort, sebuah perusahaan permainan kasino milik Jepang Universal Entertainment Corporation. Langkah itu dilakukan setelah Okada diduga kuat menyalahgunakan uang sebesar US$ 20 juta atau Rp 281 miliar. Okada membantah telah melakukan kesalahan yang dituduhkan padanya.
Ketika surat penahanannya diterbitkan, tidak diketahui dimana keberadaan miliarder itu. Kasus hukum ini bukan yang pertama bagi Okada setelah pada Agustus lalu dia ditahan di Hong Kong atas tuduhan melakukan tindak kejahatan korupsi, tetapi telah dibebaskan dengan uang jaminan.

No comments:

Post a Comment

Saran dan Kritik

Name

Email *

Message *