Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK mengatakan 57 kontainer kayu ilegal yang disita dari Papua dan Papua Barat bisa dilelang untuk negara. Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi sebelum kayu tersebut bisa dilelang untuk negara.
"Bisa dilelang untuk negara tapi dengan keputusan pengadilan dulu dan juga harus diketahui bahwa kayu tersebut bukan berasal dari wilayah konservasi," kata Djati ditemui di kantornya Jakarta Pusat, Rabu 9 Januari 2019.
Pada Selasa 8 Januari 2018 Tim Satuan Tugas Penyelamatan Sumber Daya Manusia dari Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan mengamankan 57 kontainer berisi kayu ilegal. Hal itu hasil tindak lanjut rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Djati menjelaskan prinsipnya Kementerian perlu melakukan cek terlebih dahulu mengenai asal usul kayu tersebut. Jika memang berasal dari wilayah konservasi, kayu tersebut harus dikembalikan ke area semula. Hal ini, kata dia, mengikuti undang-undang mengenai konservasi sumber daya alam.
Djati juga menuturkan, selain bisa dilelang untuk negara kayu ilegal tersebut juga dimanfaatkan secara sosial seperti membantu pembangunan di wilayah bencana. Namun, harus pula menunggu keputusan pengadilan yang inkrach.
Kendati demikian, Djati melanjutkan, saat ini seluruh kayu-kayu tersebut masih diamankan oleh penyidik dari KLHK sebagai bagian dari barang bukti. Kementerian, saat ini juga masih akan menunggu hasil dari penyidikan untuk mengambil tindakan selanjutnya terkait keberadaan kayu tersebut.
"Tentunya kami akan mengikuti perkembangan lebih lanjut. Kami juga akan mengecek apakah kayu itu memenuhi ketentuan tentang peredaran kayu, kalau memang tidak memenuhi peraturan peredaran kayu semua tidak bisa bergerak dulu," kata dia.
No comments:
Post a Comment