Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan pengenaan tarif bagasi oleh Lion Air Group memiliki nilai positif. Salah satunya bisa meningkatkan on-time performance dari
"Pengurangan
bagasi ini, malah ada satu yang positif, pasti orang enggak mau
repot-repot, ya udah aku bawa baju seperlunya saja, jadi ringkas dan
mengakibatkan orang tidak mengantre," ujar Budi di Kantor Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman, Selasa, 8 Januari 2019.
Pernyataan
Budi Karya menanggapi kebijakan Lion Air dan Wing Air terkait bagasi
tercatat dan barang bawaan untuk layanan penerbangan domestik. Corporate
Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro sebelumnya
menyatakan, per 8 Januari 2018, bagasi tercatat yang dibawa penumpang
di penerbangan domestik tak lagi gratis.
Danang menyebutkan,
tarif berat bagasi yang dibayar sesuai berat bagasi aktual saat
penumpang melakukan check in di bandara. Misalnya, jika bagasi yang
dibawa melebihi ketentuan maka penumpang akan dikenai tambahan biaya per
kilogram sesuai dengan rute masing-masing.
Sedangkan untuk voucher prepaid baggage
ini, penumpang bisa membelinya sekaligus saat memesan tiket baik
melalui situs resmi Lion Air maupun melalui agen travel. Danang
menjelaskan voucer prepaid baggage ini dijual mulai dari berat 5
kilogram hingga 30 kilogram dengan harga yang disesuaikan dengan rute
tujuan.
Secara hukum, kata Budi, koorporasi memang
diperbolehkan mengatur soal tarif tersebut. Kementerian Perhubungan juga
telah menggelar rapat untuk membicarakan apakah peraturan itu akan
mempengaruhi layanan atau tidak. "Kan tiba-tiba tadinya enggak bayar,
jadi bayar, ada yang enggak bawa duit, enggak ngerti begitu," ujar Budi.
Oleh karena itu, Kemenhub mengizinkan pengenaan tarif itu asalkan Lion Air
melakukan masa transisi untuk sosialisasi selama dua pekan. "Dalam dua
pekan tetap tidak bayar dan kami minta Lion Air dan operator bandara
melakukan uji coba supaya pada hari ke-15 sudah lancar," kata
No comments:
Post a Comment