Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyebaran informasi hoaks surat suara yang sudah tercoblos.
"Betul, kami sudah terima SPDP terkait kasus tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, melalui pesan singkat, pada Rabu, 9 Januari 2018. Saat ini Kejaksaan Agung masih menunggu jumlah pasti para pelaku dari penyidik Polri.
Sementara itu, Jaksa Agung M. Prasetyo turut mengingatkan agar masyarakat tidak membuat pemikiran berbeda di luar konteks penegakan hukum, jika pengadilan telah memutus perkara ini. Ia mengatakan, kasus ini akan ditangani secara profesional oleh para penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, juga hakim di pengadilan yang nantinya menangani kasus ini.
Ini sepenuhnya adalah proses penegakan hukum, tidak ada kriminalisasi
dan sebagainya. Semua berdasarkan fakta dan bukti, dan nanti akan
terungkap kalau sudah disidangkan," ucap Prasetyo.Kasus hoaks
surat suara ini berawal dari isu adanya 7 kontainer surat suara yang
sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok. Komisi Pemilihan Umum
kemudian mengecek kabar tersebut dan tak menemukan 7 kontainer yang
dimaksud. KPU kemudian menyebut kabar itu hoaks.
Beberapa orang kemudian melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Polisi kemudian mengklaim sudah mengidentifikasi pembuat hoaks surat suara tercoblos di Tanjung Priok.
Konten bohong yang menyatakan adanya tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok ini tersebar melalui pesan suara. Selanjutnya, gambar maupun teks tertulis juga ikut tersebar di berbagai media sosial.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dengan Bagus Bawana Putra sebagai tersangka utama pembuat konten hoaks surat suara tercoblos. Sebelumnya tiga orang telah ditangkap di sejumlah daerah, yakni HY di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. Namun, ketiganya hanya merupakan penyebar aktif, dan tidak dilakukan penahanan. Ketiganya dikenai pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman di bawah 5 I tahun penjara.
Sedangkan Bagus Bawana dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong. Ia terancam dihukum maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Beberapa orang kemudian melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Polisi kemudian mengklaim sudah mengidentifikasi pembuat hoaks surat suara tercoblos di Tanjung Priok.
Konten bohong yang menyatakan adanya tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok ini tersebar melalui pesan suara. Selanjutnya, gambar maupun teks tertulis juga ikut tersebar di berbagai media sosial.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dengan Bagus Bawana Putra sebagai tersangka utama pembuat konten hoaks surat suara tercoblos. Sebelumnya tiga orang telah ditangkap di sejumlah daerah, yakni HY di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. Namun, ketiganya hanya merupakan penyebar aktif, dan tidak dilakukan penahanan. Ketiganya dikenai pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman di bawah 5 I tahun penjara.
Sedangkan Bagus Bawana dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong. Ia terancam dihukum maksimal 10 tahun kurungan penjara.
No comments:
Post a Comment